Rabu, 28 Januari 2015

KATA PENGANTAR

KATA PENGANTAR

   Proses pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang merupakan legitimasi dari aspirasi masyarakat terhadap pemerintah memerlukan upaya-upaya yang konprehensif untuk dapat berlangsung didalam pemerintahan kelurahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lurah yang diamanatkan dalam peraturan Walikota Bandung Nomor 250 Tahun 2008 tanggal 19 Februari 2008.
   Sebagai pertanggungjawaban Lurah selaku penerima dan pelaksana sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan Walikota Bandung, maka disusun suatu blog yang diberi judul "Profil Kelurahan Karasak".
   Blog profil ini dimaksudkan dalam penyusunannya sebagai alat kontrol bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pemerintahan kelurahan. Selain itu merupakan sumber informasi aktual secara keseluruhan yang berfungsi sebagai bahan pengambilan kebijakan bagi instansi pemerintahan yang lebih tinggi.
   Semoga blog ini mampu memberikan informasi yang sesuai dengan yang diharapkan dan memberikan manfaat bagi yang berkepentingan.


Bandung, Januari 2014
Lurah Karasak,


WAWAN SETIAWAN, SE
NIP.196806181996031001


0 komentar:

Posting Komentar