Rabu, 28 Januari 2015

TUGAS POKOK DAN FUNGSI LURAH

TUGAS POKOK DAN FUNGSI LURAH

  1. Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan Walikota kepada Lurah.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah mempunyai fungsi :
  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  • Pemberdayaan masyarakat, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
  • Pelayanan masyarakat;
  • Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Pemeliharaan prasarana, fasilitas pelayanan umum dan lingkungan hidup; dan
  • Pembinaan lembaga kemasyarakatan.

0 komentar:

Posting Komentar