TUGAS POKOK DAN FUNGSI LURAH
- Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan Walikota kepada Lurah.
- Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- Pemberdayaan masyarakat, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
- Pelayanan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pemeliharaan prasarana, fasilitas pelayanan umum dan lingkungan hidup; dan
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar